TIMES SUBANG, JAKARTA – Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap dua terduga teroris dari kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, dengan salah satunya merupakan pemimpin kelompok tersebut.
Penangkapan dilakukan Densus 88 di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Gajah Mada, Penarega dan Pentol, Kecamatan Mpunda, Bima.
Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Kabag Penum Divisi Humas Polri, dalam dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/9/2024) mengungkap bahwa tersangka yang ditangkap adalah LHM dan DW.
LHM berperan sebagai amir atau pemimpin di dalam kelompok JAD dan menggerakkan aktivitas kelompok di Bima, Sumbawa Barat, dan Pulau Lombok. Selain itu, LHM juga mengorganisir kegiatan fisik dan perkumpulan.
Sementara itu, DW terlibat dalam proses kaderisasi dan pelatihan fisik seperti beladiri dan renang laut, yang merupakan bagian dari persiapan untuk aksi teror. Keduanya dilaporkan telah mengikuti baiat massal kepada kelompok ISIS sebelum bergabung dengan JAD Bima.
Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa senapan angin dan 15 buku terkait aktivitas teror. Erdi menegaskan bahwa kelompok JAD telah ditetapkan sebagai kelompok teror oleh pengadilan, dan ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat atau berhubungan dengan kelompok tersebut.
"Penangkapan kepada tersangka memberikan fakta bahwa kelompok teror secara sistemis melakukan perekrutan dan menanamkan pengamalan yang keliru," kata Erdi. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk waspada dan berhati-hati dalam memilih lembaga pendidikan agar tidak terpapar paham radikal. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Densus 88 Tangkap Pemimpin dan Anggota Terduga Teroris JAD di Kabupaten Bima
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |