TIMES SUBANG, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) telah mengalokasikan dana sebesar Rp40,5 miliar ke kas negara sebagai hasil rampasan dari kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Uang tersebut mencakup uang pengganti dan hasil rampasan dari tindak pidana gratifikasi serta pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa eksekusi perkara Rafael Alun Trisambodo melibatkan uang pengganti sebesar Rp10,07 miliar dan uang rampasan dari kasus gratifikasi serta TPPU sebesar Rp29,9 miliar. Selain itu, terdapat juga uang rampasan dari TPPU sebesar Rp577 juta yang turut disetorkan.
"KPK berkomitmen pada tujuan akhir pemberantasan korupsi yaitu memulihkan kerugian keuangan negara dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. Penyitaan terhadap aset-aset yang bernilai ekonomis merupakan bagian dari upaya tersebut," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider tiga bulan penjara. Selain itu, Rafael Alun diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, dengan subsider tiga tahun penjara.
Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sesuai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK RI Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan dari Kasus Rafael Alun Trisambodo
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |