TIMES SUBANG, YOGYAKARTA – Pajak adalah salah satu pilar utama dalam menggerakkan roda perekonomian suatu negara, termasuk di Indonesia. Di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah, peran pajak menjadi semakin penting dalam membiayai berbagai program dan kebijakan pemerintah, termasuk di sektor kesehatan.
Peran ini tidak hanya terbatas pada pengumpulan dana, tetapi juga memainkan peran kunci dalam meningkatkan aksesibilitas, kualitas, dan cakupan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Pada tahun 2024, anggaran Kementerian Kesehatan Indonesia dalam APBN mencapai Rp 186,4 triliun, menunjukkan peningkatan sebesar 8,1% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas kesehatan di Indonesia.
Salah satu fokus utama alokasi anggaran adalah mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan kontribusi pajak, akses kesehatan menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat, termasuk keluarga tidak mampu yang mendapat pengobatan gratis melalui program ini.
Selain itu, pajak juga digunakan untuk meningkatkan kualitas dan jumlah layanan kesehatan yang tersedia. Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik memerlukan pembiayaan yang memadai untuk memberikan pelayanan yang optimal.
Pajak membantu memastikan bahwa fasilitas ini dapat beroperasi dengan baik, termasuk pemeliharaan peralatan kesehatan yang modern dan ketersediaan obat dan vaksin di puskesmas. Hal ini penting untuk mencapai indikator pencapaian dalam bidang kesehatan.
Namun, perhatian terhadap kesehatan mental masih menjadi aspek yang perlu diperkuat. Pentingnya penanganan kesehatan jiwa secara komprehensif. Meskipun telah ada upaya-upaya promotif dan preventif, seperti kampanye imunisasi dan penyuluhan tentang pola hidup sehat.
Upaya untuk kesehatan mental masih terbilang kurang memadai. Kerugian ekonomi dan dampak sosial-psikologis yang ditimbulkan oleh gangguan jiwa dapat sangat besar jika tidak ditangani dengan serius.
Pemerintah perlu mengalokasikan lebih banyak sumber daya dan perhatian untuk memperkuat sistem kesehatan mental. Langkah-langkah ini mencakup penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa, edukasi sejak usia dini, penyediaan obat, dan pemantauan pasca-perawatan.
Upaya kolaboratif antar lembaga pelayanan masyarakat juga penting untuk memastikan bahwa individu dengan gangguan jiwa mendapatkan perawatan yang holistik dan berkelanjutan.
Dengan meningkatkan perhatian dan alokasi sumber daya untuk sektor kesehatan mental, Indonesia dapat memastikan bahwa setiap warga negaranya mendapatkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat 2.
Pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi juga merupakan investasi dalam kesejahteraan dan masa depan bangsa. Dengan memastikan bahwa sistem kesehatan Indonesia berjalan dengan baik, pemerintah dapat membangun fondasi yang kuat untuk pertumbuhan dan pembangunan yang berkelanjutan. (*)
***
*) Oleh : Lanny Ilyas Wijayanti, Mahasiswa Bimbingan Konseling Universitas Negeri Yogyakarta.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Peran Pajak dalam Membangun Kesehatan Mental
Pewarta | : Hainorrahman |
Editor | : Hainorrahman |