TIMES SUBANG, JAKARTA – Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama RI (Kemenag RI), Arsad Hidayat menegaskan secara prinsip tidak ada larangan bagi masyarakat untuk rehat di masjid, selama tetap menjaga ketertiban dan kesuciannya.
"Saya pikir yang penting tentunya tertib. Kemudian juga mereka yang menggunakan masjid sebagai sarana istirahat tidak mengotori apa yang menjadi kesucian masjid," ujarnya dikutip ANTARA di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Arsad memandang bahwa keberadaan masjid sebaiknya dapat dimanfaatkan secara optimal, tidak hanya dibuka saat waktu shalat.
Ia mencontohkan apabila masjid hanya digunakan atau dibuka untuk shalat, dalam satu hari hanya termanfaatkan sekitar 150 menit, dengan asumsi sekali shalat 30 menit.
“Padahal pembangunan masjid ini biayanya besar, bahkan bisa mencapai miliaran rupiah. Sayang sekali kalau hanya dipakai sesingkat itu,” ujarnya.
Menurut Arsad, membuka masjid untuk kegiatan yang lebih luas merupakan bentuk komitmen bersama agar fungsi sosial masjid dapat terus hidup di tengah masyarakat.
Namun demikian, ia menekankan perlunya langkah antisipatif guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masjid.
“Pihak pengelola tetap perlu memperhatikan aspek keamanan, seperti memasang CCTV dan langkah pengawasan lainnya," katanya.
Ia menjelaskan sejak zaman Rasulullah SAW, fungsi masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial, politik, dan kemasyarakatan.
“Toh, masjid di masa Nabi berfungsi sangat luas, untuk diskusi masalah perang, kenegaraan, memutuskan perkara, bahkan menerima tamu non-Muslim. Jadi, fungsinya jauh lebih banyak daripada sekadar tempat ibadah,” ujarnya.
Tragedi di Masjid Sibolga
Pernyataan Kemenag RI itu diberikan menyusul insiden tragis yang menimpa Arjun Tamaraya (21).
Mahasiswa yatim piatu itu tewas setelah dikeroyok tiga pria di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025) dini hari. Arjun yang sedang merantau disebut hanya ingin beristirahat di masjid karena kehabisan uang.
Salah satu pelaku berinisial ZP (57) melarang Arjun tidur di masjid, namun karena diabaikan, ia memanggil dua rekannya, HB (46) dan SS (40).
Ketiganya kemudian menganiaya korban hingga menyeretnya ke luar masjid. Kepala korban diduga juga sempat terbentur anak tangga saat diseret. Bahkan, korban dilempar kelapa dan sempat kehilangan uang Rp10.000 miliknya.
Arjun ditemukan tak berdaya dan meninggal setelah sempat dibawa ke rumah sakit. Ketiga pelaku kini sudah ditangkap polisi dan dijerat pasal berlapis. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemenag RI: Asal Ketertiban Dijaga, Masjid Boleh Jadi Tempat Rehat
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ronny Wicaksono |