https://subang.times.co.id/
Berita

Haji Khusus 2026 Terancam, Asosiasi Ajukan Tiga Langkah Penyelamat

Kamis, 01 Januari 2026 - 11:15
Haji Khusus 2026 Terancam, Asosiasi Ajukan Tiga Langkah Penyelamat Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. (FOTO: istimewa/madaninews.id)

TIMES SUBANG, JAKARTA – Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) merekomendasikan tiga hal guna memastikan terselenggaranya Haji Khusus 2026 yang berisiko gagal karena ketidaksiapan sistem pelunasan sementara linimasa operasional Kerajaan Arab Saudi sangat ketat.

Juru Bicara Tim 13 Asosiasi Muhammad Firman Taufik mengatakan di Jakarta, Kamis (1/1/2025), masalahnya yakni belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Oleh karena itu, pihaknya meminta percepatan dan penyederhanaan proses pencairan itu.

"Sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi," katanya.

Jamaah-haji-melakukan-Tawaf-a.jpg(FOTO: FETHI BELAID / AFP)

Kemudian, kata Firman, langkah darurat dan dialog teknis konkret antara Kementerian Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan asosiasi PIHK.

Hingga saat ini, kepastian perolehan jumlah jamaah haji khusus belum jelas karena masih terdapat sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas, sehubungan linimasa operasional tersebut.

Di sisi lain, katanya, seluruh dana yang telah disetorkan, yakni sebesar 8.000 dolar AS per jamaah, berada di rekening BPKH, sehingga PIHK terhambat untuk memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab.

Dia memaparkan sejumlah tenggat waktu krusial yang tidak dapat ditunda, yakni 4 Januari 2026 untuk batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna, 20 Januari 2026 untuk batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat di Arab Saudi.

"1 Februari 2026 batas akhir penyelesaian kontrak," dia menyebutkan.

Setelah tanggal tersebut, katanya, PIHK tidak dapat melakukan kontrak akomodasi di sistem (Masar Nusuk), sehingga visa haji tidak dapat diterbitkan, dan keberangkatan dipastikan gagal.

"Otoritas Haji Arab Saudi sendiri sudah mengeluarkan timeline operasional ini jauh-jauh hari, yaitu pada 8 Juni 2025," ujarnya.

Kementerian Haji dan Umrah terbentuk sejak disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 26 Agustus 2025, di mana pelantikan Menteri dilakukan pada 8 Oktober 2025.

"Sedangkan proses pelunasan bagi jemaah Haji Khusus baru dimulai pada 25 November 2025," dia menambahkan.

Sementara itu mekanisme PK dari BPKH ke PIHK melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) yang dioperasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah dinilai prematur dan belum sinkron dengan kebutuhan operasional, sehingga menimbulkan tekanan likuiditas, risiko operasional dan ketidakpastian layanan jamaah.

"Kondisi saat ini sangat berisiko dan sangat berpotensi menyebabkan tidak terpakainya kuota akibat kebijakan yang ada dan akan menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Indonesia, mengingat selama ini kuota Haji Khusus selalu terpakai paripurna," ujarnya.

Dia menambahkan, di sisi lain ratusan ribu masyarakat yang terdaftar sebagai calon jamaah Haji Khusus masih dalam antrian menunggu keberangkatannya.

Pihaknya membuat pernyataan itu demi perlindungan jamaah, keberlangsungan penyelenggara resmi, serta menjaga kredibilitas tata kelola haji nasional. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Subang just now

Welcome to TIMES Subang

TIMES Subang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.